Jessica menangis saat menceritakan pengalamannya ketika dikurung dalam tahanan Polda Metro Jaya. Selama empat bulan ditahanan, Jessica merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi.
Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kombes Pol Krishna Murti untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Kepolisian mengerahkan 489 personel untuk mengamankan jalannya sidang Jessica Kumala Wongso, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran.
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut menurut Jessica sangat tidak adil dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.